Informasi Peneting !

Pemekaran Propinsi Tapanuli kembali di bahas di DPR. Peluang terbentuknya propinsi Tapanuli sangat besar, mengingat Kabupaten Tobasa di rencanakan akan dimekarkan menjadi 2 kabupaten, jika hal ini terwujud maka pembentukan Propinsi Tapanuli tidak bisa hambat lagi. Banyak pihak-pihak yang tidak menginginkan Propinsi Tapanuli terbentuk oleh karena kepentingan pribadi dan rasa iri yg berlebihan jika Propinsi Tapanuli terbentuk.

Minggu, 22 Februari 2015

Adat Istiadat



Patokan dan Aturan Adat
(Ruhut–ruhut Paradaton)
Patokan dan aturan adat adalah acuan atau cerminan untuk melaksanakan adat didalam sukacita maupun dukacita yang pelaksanaannya harus didasarkan pada falsafah “ DALIHAN NATOLU “ serta memperhatikan nasihat nenek moyang ( Poda Ni Ompunta)
* Jolo diseat hata asa diseat raut ( di bicarakan sebelum dilaksanakan)
* Sidapot solup do na ro (mengikuti adat suhut setempat)
* Aek Godang tu aek laut, dos ni roha nasaut (Musyawarah mufakat ).
Pasal 1
1. Pada acara pesta perkawinan yang mutlak (mortohonan) suhi ni ampang ñaopat :
a. Pihak paranak (pengantin lelaki) yang terima ulos :
1. Ulos Pansamot : Orang tua pengantin
2. Ulos Paramaan : Abang / adik Orangtua Pengantin
3. Ulos Todoan : Abang / adik Ompung Suhut Pengantin
4. Ulos Sihunti Ampang : Saudara (Ito) atau Namboru Pengantin
b. Pihak Parboru (pengantin perempuan) yang terima sinamot :
1. Sijalo Bara / Paramai : Abang / adik pengantin
2. Sijalo Upa Tulang : Tulang pengantin
3. Sijalo Todoan : Abang / adik Ompung Suhut Pengantin atau
Simandokhon Ito pengantin *(sesuai Hasuhuton&Tonggo Raja).
4. Sijalo Upa Pariban : Kakak atau Namboru Pengantin
c. Urutan Pelaksanaan:
1. Ulos Hela diberikan setelah Ulos Pansamot.
2. Sijalo Paramai diberikan setelah sinamot nagok diterima Suhut Parboru.
2. Pada acara Adat Perkawinan yang harus diperhatikan :
a. Tintin marangkup diberikan kepada Tulang Pengantin pria, bila perkawinan dengan
Pariban Kandung (Boru Tulang), tidak ada Tintin Marangkup.
b. Jumlah Tintin Marangkup, sesuai kesepakatan demikian Panandaion bila ada.
c. Ulos yang diturunkan (tambahan) tidak boleh melebihi tanggungan Parboro.
d. Uang Pinggan Panungpunan, disesuaikan dengan besarnya Sinamot.
e. Undangan pada acara adat Boru Sihombing atau Bere Sihombing, suhu – suhu Ompu yang menerima Sinamot / Tintin Marangkup / Upa Tulang , wajib memberikan ulos Herbang, selain yang memberi ulos Herbang, boleh memberi uang (pembeli ulos).
Pasal 2
Pada Acara Adat Kematian (meniggal dunia), ulos yang berjalan dan acara sesuai tingkat kematian :
1. Meninggalnya dari usia anak-anak sampai usia berkeluarga :
a. Anak-anak dan Boru Sihombing remaja : Lampin atau Saput dari orangtua.
b. Remaja / Pemuda Sihombing : Saput dari Tulang-nya.
c. Kembali dari makan tidak ada acara adat lagi.
2. Meninggal Suami / Isteri :
a. Tingkat kematian ditetapkan dalam Parrapoton / Tonggo Raja.
b. Ulos Saput / Tutup Batang Suami dari Tulang-nya, Ulos Tujung/ Sampetua Istri dari Hula – hula.
c. Ulos Saput / Tutup Batang Istri dari Hula – hula, Ulos Tujung/ Sampetua Suami dari Tulangnya.
d. Urutan pelaksanaan : Saput lebih dulu baruTujung (berubah sesuai kondisi).
e. Tingkat kematian Sarimatua, kembali dari makam ada Acara Buka Tujung, bagi yang masih menerima Tujung.
f. Tingkat kematian Saurmatua, kembali dari makam ada Acara Buka Hombung.
g. Suami meninggal, Tulang-nya Siungkap Hombung; Istri meninggal, Hula-hulanya.
Pasal 3
Parjambaran
Pada setiap Acara Adat Pesta Perkawinan dan kematian berjalan Parjambaran, pada
dasarnya sebelum pelaksanaan harus dibicarakan lebih dahulu :
1. PARJAMBARAN DI ACARA ADAT PESTA PERKAWINAN, PANJUHUTI-NYA PINAHAN / SIGAGAT DUHUT.
a. Mengkawinkan anak laki – laki :
- Bila adatnya alap jual : Parjambaran Sidapot Solup na Ro
- Bila adatnya Taruhon Jual :
Osang utuh diparanak, untuk diberikan kepada hula-hula (Sijalo Tintin Marangkup), ihur-ihur (Upa Suhut) diparanak dan diberikan Ulak Tando Parboru,
Somba – somba dan soit dibagi dua dan parngingian (kiri) di Paranak :
(1). Somba – somba untuk Horong Hula-hula dan Tulang Rorobot.
(2). Soit untuk Horong Dongan Tubu, Pariban, Ale-ale, Dongan Sahuta, dll.
(3). Parngingian / Parsanggulan untuk Boru / Bere.
(4). Ikan (dengke) dari Parboru untuk Hasuhuton.
b. Mengawinkan anak Perempuan :
- Bila adatnya Taruhon Jual : Parjambaran Sidapot Solup na Ro.
- Bila adatnya Taruhon Jual :
Osang Utuh di Parboru untuk diberikan ke Hula-hula dan Tulang Rorobot.
Ihur – ihur (Upa Suhut) di Parboru untuk Hasuhuton
Somba – somba dan Soit dibagi dua dan parngingian(kanan) di Parboru :
(1). Somba –somba untuk Horong Hula-hula dan Tulang Rorobot.
(2). Soit untuk Horong Dongan Tubu, Pariban, Ale – ale, Dongan Sahuta, dll.
(3). Parsanggulan / Parngingian untuk Boru / Bere.
2. PARJAMBARAN DI ACARA KEMATIAN SARI / SAURMATUA, BOAN SIGAGAT DUHUT (Contoh) :
Ulaon : Borsak Simonggur.
Hasuhuton : Hutagurgur.
Bona ni Hasuhutin : Tuan Hinalang.
Suhut Bolon : Datu Parulas.
A. DONGASABUTUHA
1. Panambuli : Anggi Doli Hariara.
2. Pangalapa / Pamultak : Raung Nabolon.
3. Panambak / Sasap : Dongan Tobu.
4. Ihur – ihur / Upa Suhut : Datu Parulas.
5. Uluna / Sipitudai : Jambar Raja (Parsadaan dan Punguan)
Orang biasanya diberikan ke Protokol dan Sitoho-toho.
6. Ungkapan : Haha Doli Suhut Bolon.
7. Gonting : Anggi Doli Suhut Bolon.
B. BORU / BERE / IBEBERE
1 . Tanggalan Rungkung Partogi : Boru ni Prsadaan.
2. Tanggalan Rungkung Mangihut : Boru ni Punguan.
3. Tanggalan Rungkung Bona – bona : Boru Diampuan/Bere – Ibebere.
C. HULA – HULA
1. Tulan Bona : Pangalapan Boru/Hula-hula Tangkas.
2. Tulan Tombuk : Namamupus/Tulang.
3. Somba – somba Siranga : Tulang Rorobot, Bona Tulang, Bona Hula.
Somba – somba Nagok :Bona na ari.
4. Tulan :Parsiat (Hula-hula, Haha Anggi, & Anak Manjae)
D. DONGAN SAHUTA / RAJA NARO.
1. Botohon : Sipukkha Huta/Dongan Sahuta.
2. Ronsangan : Pemerintah setempat.
3. Soit Nagodang : Paariban, Ale-ale, Pangula ni Huria, Partungkoan.
4. Bonian Tondi : Pangalualuan ni Nipi (teman curhat).
5. Sitoho-toho : Surung-surung ni namanggohi adat (orang yang sering
datang).
6. Pohu : Penggenapi isi tandok Hula-hula
7. Sohe/Tanggo : Penggenapi jambar yang belum dapat, dan lain-lain.
3. PENJELASAN BENTUK DAN LETAK PARJAMBARAN
A. NAMARMIAK-MIAK (PINAHAN LOBU)
1. Osang-osang : rahang bawah
2. Parngingian : kepala bagian atas
3. Haliang : leher
4. Somba-somba : rusuk
5. Soit : persendian
6. Ihur-ihur/Upa Suhut : bagian belakang sampai ekor
Parjambaran Namarmiak – miak di Humbang
(Oleh : Ompu Natasya L. Toruan )

Na marmiak-miak
B. SIGAGAT DUHUT
1. Uluna/Sipitu dai : kepala atas dan bawah (tanduk
namarngingi dan osang)
2. Panamboli : potongan leher (sambolan)
3. Pangalapa/Pultahan : perut bagian bawah (tempat belah)
4. Panambak/Sasap : pangkal paha depan
5. Ungkapan : pangkal rusuk depan
6. Gonting : pinggul/punggul
7. Upa Suhut / Ihur-ihur : bagian belakang sampai ekor
8. Tanggalan Rungkung : leher (depan sampai dengan badan)
9. Tulan Bona : paha belakang
10. Tulan Tombuk : pangkal paha belakang
11. Somaba-somba Siranga : rusuk-rusuk besar
12. Somaba-somba Nagok : rusuk paling depan (gelapang)
13. Tulan : kaki di bawah dengkul
14. Botohon : paha depan
15. Ronsangan : tulang dada ( pertemuan rusuk)
16. Soit Nagodang : persendian
17. Bonian Tondi : pangkal rusuk iga
18. Sitoho-toho : sebagian dari osang bawah
19. Pohu : bagian-bagian kecil
20. Sohe/Tanggo-tanggo : cincangan
Parjambaran Sigagat Duhut di Humbang
( Oleh Drs. Togap L. Toruan)

Si gagat duhut
Pasal 4
MANGADATI
Mangadati adalah pelaksanaan ”menerima.membayar” adat perkawinan (marunjuk) yang telah menerima pemberkatan nikah sebelumnya, dimana kedua belah pihak orangtua sepakat, adatnya dilaksanakan kemudian dan atau kawin lari (mangalua) dimana acara ini dilaksanakan pihak pengantin laki-laki ( Paranak). Karena itu ”mangadati” tidak sama dan bukanlah manjalo sulang-sulang ni pohompu.
A. Tahapan yang harus dipenuhi sebelum Mangadati :
1. Pada acara partangiangan (pengucapan syukur) pemberkatan nikah, Paranak wajib mengantar ”Ihur-ihur” kepada pihak pengantin perempuan (Parboru) sebagai bukti bahwa putrinya telah di-paraja (dijadikan istri).
2. Pihak paranak melakukan acara manuruk-nuruk (suruk-suruk) meminta maaf dengan membawa makanan adat kepada pihak Parboru(hula-hula).
3. Pihak Paranak melakukan pemberitahuan rencana ”mangadati” kepada pihak Parboru, dengan membawa makan adat. Acara ini merancang (mangarangrangi) ”Somba ni uhum: (sinamot), ulos herbang, dan yang berkaitan dengan mangadati.
B. Acara ”mangadati” dilaksanakan di tempat pihak Paranak, sehinga pelaksanaan sama dengan pesta adat ”taruhon jual”, yakni pihak Parboru datang dalam rombongan membawa beras, ikan, dan ulos.
C. Parjambaran: ”Sidapotsolup do naro”

Pasal 5
MENDAMPINGI, MANGAMAI, MANGAIN
Pengertian umum adalah suatu proses untuk perkawinan campuran antara anaka / boru dengan anak/boru suku/bangsa lain (Marga Sileban), dimana pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan adat Batak. Penerapannya dilakukan sesuai tahapan dan aturan masing-masing sebagai berikut :
MENDAMPINGI. Marga Sileban yang berkehendak agar anaknya (pria/wanita) melangsungkan perkawinan adat Batak dengan anak/boru Batak, Marga Sileban cukup meminta kepada satu keluarga Sihombing yang mau mendampingi dengan fungsi sebagai wakil/juru bicara/Raja parhata, dengan demikian :
1. Mendampingi Parboru, Sijalo Sinabot harus Marga Sileban, yang mendampingi hanya menerima uang kehormatan saja.
2. Mendampingi Paranak, Sijalo Ulos Suhi ni Ampang Naopat harus keluarga suku lain (Marga Sileban), yang mendampingi hanya menerima Ulos Pargomgom.
3. Yang mendampingi tidak boleh melakukan Tonggo / Ria Raja dan Papungu Tumpak.
MANGAMAI . Marga Sileban yang berkehendak agar anaknya (pria/wanita) melangsungkan perkawinan adat Batak dengan anak/boru Batak. Marga Sileban harus datang secara adat, membawa makanan na marmiak-miak, memohon kepada keluarga Sihombing yang mau Mangamai dihadapan Dongan Tubu, Boru/Bere, Dongan Sahuta.
Dengan restu hadirin, yang Mangamai mangupa dengan menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tahapan adat perkawinan yang dimaksud pihak Marga Sileban, kemudian Marga Sileban memberikan Piso-piso dan Pasituak Natonggi kepada semua hadirin. Sehingga yang diamai dengan yang Mengamai sudah menjadi Dongan Sahundulan yang sifatnya permanen.
Dalam hal Mangamai Paranak, yang menerima ulos diatur sebagai berikut :
Ulos Pansamot : Orangtua kandung Marga Sileban.
Ulos Paramaan : Yang Mangamai.
Ulos Todoan : Marga Sileban atau keluaga yang Mengamai.
Ulos Sihunti Ampang : Boru yang Mengamau atau Marga Sileban.
Ulos seterusnya diatur pembagiannya sesuai dengan kesepakatan.
Tintin Marangkup tetap harus diberikan ke Tulang pengantin pria Marga Sileban.
Dalam hal Mangamai Parboru, yang menerima Sinamot/tuhor diatur sebagai berikut :
Sinamot nagok : Orangtua kandung Marga Sileban.
Paramai : yang Mengamai.
Todoan : Marga Sileban atau yang Mengamai.
Pariban : Boru yang Mengamai atau Boru Marga Sileban.
Upa Tulang harus diberikan kepada Tulang pengantin wanita Marga Sileban.
Panandaion/Sipalas roha diatur pembagiaanya sesuai kesepakatan.
MANGAIN. Marga Sileban yang berkehendak anaknya (wanita) melangsungkan perkawinan adat Batak dengan anak(pria) Batak. Marga Sileban harus datang secara adat, membawa makanan namarmiak-miak, memohon kepada keluarga Sihombing yang mau Mangain dihadapan Dongan Tubu,Boru/bere, Hula-hula/Tulang, Dongan Sahuta.
Tahapan Pelaksanaan:
1. Marga Sileban atau pendampinganya menyerahkan tudu-tudu sipanganon.
2. Marga Sileban menyerahkan putrinya kepada yang Mangain.
3. Yang Mangain, marmeme dan manghopol dengan Ulos Mangain.
4. Hula – hula yang Mangain (Tulangna) memberikan ulos parompa.
5. Marsipanganon.
6. Hata Sigabe-gabe.
Yang Mangain akan menempatkan yang diain pada urutan anggota keluarga yang tidak mengubah Panggoran (buha baju) yang sudah ada. Selanjutnya, keluarga yang Mangain bertanggung jawab melaksanakan kewajiban adat Batak kepada yang diain. Pada acara perkawinan yang diain, yang menerima Sinamot Nagok dan Suhi ni Ampang Naopat adalah yang Mangain dan keluarga. Orangtua kandung marga Sileban menerima Sinamot(panandaion) sebagai penghargaan atau penghormatan.
Pada dasarnya kedudukan Anak atau Boru yang Didampingi, Diamai, Diain, tidak sama, dan tidak punya kaitan apapun dengan ”pewarisan”. Masing masing hanya terbatas pada proses adat yang dilakukan.
Pasal 6
MANGANGKAT /MANGADOPSI
Suatu proses seorang anak (pria atau wanita) masuk dalam keluarga menjadi anak/boru, baik karena belum mempunyai keturunan maupun karena suatu hal.
1. Meminta persetujuan Haha/Anggi dan Ito, serta Hulua-hula(sekandung).
2. Mengurus kelengkapan dari catatan sipil.
3. Mengurus babtisan dari gereja.
4. Melakukan pengukuhan secara adat dihadapan :
- Dongan Tubu
- Hula – hula dan Tulang
- Boru / Bere
- Dongan Sahuta
- Raja Bius (Parsadaan dan Punguan)
5. Untuk acara pengukuhan Boru (putri) oleh namarmiak-miak, tetapi untuk pengukuhan anak (putra) sebaiknya sigagat duhut, karena kehadirannya. Selain pewaris juga akan menjadi penerus keturunan.
Tahapan pelaksanaan :
1. Penjelasan tentang tata cara.
2. Pasahat tudu-tudu sipanganon
3. Hula-hula dan Tulang mangupa / marmeme dan memberi Ulos Parompa
4. Marsipanganon
5. Yang Mangangkat menyerahkan Piso-piso dan Pasituak Natonggi kepada semua undangan (Upa Raja Natinonggo).
6. Pasahat Piso-piso dan Pasituak Natonggi kepada hadirin.
7. Hata Sigabe-gabe.
Pasal 7
ULOS HERBANG
Ulaos Herbang untuk diberikan ke pihak Paranak pada acara perkawinan Boru Sihombing banyaknya 17 (tujuh belas) lembar, bila ada tambahan/titilan Paranak, tidak boleh lebih dari yang disediakan Sihombing dan Ulos Herbang yang akan diterima pada acara perkawinan anak (putra) Sihombing Banyaknya tidak dibatasi. Dalam menentukan banyaknya Ulos Herbang, hendaknya tetap memperhitungkan waktu penyerahan.
Pasal 8
CATATAN/PERHATIAN
1. Pada setiap acara adat pesta perkawinan dan kematian yang berhak menerima dan memberikan adat aníllala anggota yang sudah diadati (beradat).
2. Pada kejadian dukacita (mate) di mana statusnya Sarimatua atau Saurmatua, bila bonannya Sigagat Duhut, tidak boleh lagi dijalankan teken tes.
3. Acara Patua Hata dan Pargusipon, dapat dilaksanakan oleh tingkat Suhu Ompu, tetapi Acara Tonggo Raja/Rai Raja harus sampai tingkat Borsak Sirumonggur.
4. Pesta adat (unjuk) yang oleh karena keterbatasan, hendaknya tetap ulaon Borsak Sirumonggur, karena hanya menambah lebih 5 (lima) undangan. Misalnya mengundang paling sedikit seorang dari masing-masing : Haha Doli Hutagurgur, Anggi Doli Hariara, Raja parhata, Pengurus Parsadaan Borsak Sirumonggur.
Pasal 9
PENUTUP
1. Patokan dan aturan adat ini dalam penerapannya tidak boleh menjadi beban pikiran dan menimbulkan kerugian Suhut Bolon.
2. Hal-hal yang berjalan di luar Patokan dan Aturan adat ini,harus dicatat menjadi dokumen Pengurus Pusat dan dilaporkan tertulis ke Dewan Pembina.
3. Patokan dan Aturan adat yang Belum tertuang, akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat, setelah disetujui oleh Dewan Pembina.

Visi dan Misi


Visi :
Mewujudkan kemakmuran masyarakat berbasis pertanian dan agroindustri yang didukung oleh sektor pariwisata, pertambangan dan energi.

Misi :
  1. Menempatkan sektor pertanian dan agroindustri yang maju sebagai andalan perekonomian rakyat didukung sektor pariwisata, pertambangan, dan energi
  2. Meningkatkan sektor pendidikan dan kesehatan guna menciptakan sumber daya manusia yang handal.
  3. Menciptakan kondisi yang dinamis, bagi terjaminnya kesatuan dan persatuan yang harmonis.
  4. Terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), bagi terjaminnya pelayanan masyarakat yang optimal.
  5. Memperkuat perekonomian masyarakat yang berbasis komoditi unggulan daerah dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi dan pelayanan sehingga mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak.
  6. Meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  7. Membangun infrastruktur yang maju untuk semua wilayah kabupaten tapanuli utara
  8. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang nyaman melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan pertanian, permukiman, kegiatan sosial dan ekonomi, konservasi dan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan
(http://bupati.taputkab.go.id/)



Tapanuli Raya: Profil Torus Manuntun Nababan, S.Pd

Tapanuli Raya: Profil Torus Manuntun Nababan, S.Pd: Data Umum :  Nama                         : Torus Manuntun Nababan, S.Pd Tempat dan Tgl. Lahir : Jakarta, 28 Februari 1973 Agama         ...

Profil Torus Manuntun Nababan, S.Pd

Data Umum : 
Nama                         : Torus Manuntun Nababan, S.Pd
Tempat dan Tgl. Lahir : Jakarta, 28 Februari 1973
Agama                       : Kristen Protestan
Pekerjaan                  : PNS
Istri                           : Juli Dameati Siagian, S.Pd
Anak                        : 1. Radot Yohanes Nababan
                                  2. Ramos Yerikho Nababan
                                  3. Rizky Natanael Nababan
                                  4. Romauli Febriyanti Nababan
Pekerjaan                : PNS ( Guru SMA N 2 Siborongborong)
Alamat                    : Jl. Tarutung Km. 3. Sitabotabo. Dusun Buluduri
                                Kecamatan : Siborongborong. Tapanuli Utara
e - mail                   : tmanuntun@gmail.com
                          manuntuntorussmpn2@gmail.com
                          pendidikansiborongborong@gmail.com 
Web                 : http://www.tapanuliraya.blogspot.com 
                         http://www.tmanuntun.blogspot.com 
FB                   : torusmanuntun@yahoo.co.id 
Pendidikan       : SDN Cipinang Besar 23 Pagi Jakarta Timur (1980 - 1986)

                               SMP Metropolitan 7 Jakarta Timur (1986 - 1989)
                         SMAN  50 Jakarta Timur (1989 - 1992)
                         IKIP Medan (1994 - 1999)


Pengalaman Mengajar :
1.     Guru Fisika di SMA Methodist 1 Medan. (1998-2002)
2.     Guru IPA di SMP Negeri 4 Pangaribuan – Taput. (2002-2006)
3.     Guru IPA, TIK, Elektronika di SMP Negeri 2 Siborongborong (2006 – 2014)
4.     Guru Matematika di SMA Swasta Dharma Bhakti Siborongborong (2008 – 2014)
5.     Guru Fisika di SMA Negeri (Kelas Unggulan) 1 Siborongborong. (2008 – 2012)

Pengalaman Organisasi Gereja dan Non Gereja :
1.     Penatua Gereja di HKI Paniaran – Taput. (2012 – sekarang)
2.     Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKI Paniaran – Taput. (2011 – sekarang)
3.     Ketua GMKI Komisariat FPMIPA IKIP Medan. (1996 – 1998)
4.     Ketua Himpunan Jurusan Fisika IKIP Medan (1996 – 1998)
5.     Wakil Kepala Sekolah di SMP Negeri 4 Pangaribuan. (2003 – 2005)
6.     Kepala Sekolah di SMP Negeri 5 Siborongborong. (2014 – sekarang)
7.     Guru berprestasi di Kabupaten Tapanuli Utara (2008)
8.     Komisaris Tingkat di Jurusan Fisika Kelas B, angkatan 1994. (1994 – 1999)
9.     Utusan Peserta Kongres GMKI dari IKIP Medan ke – Palu. (1996)
10.Nara sumber sosialisasi KTSP 2006 se – Kecamatan Pangaribuan. (2006)

Jumat, 20 Februari 2015

Perjudian Marak: Polisi Janji, Bersihkan Judi Jackpot dan Togel di Taput

jackpot-wartakota-co-id
 13/02/2015
SIPOHOLON- Terkait pemberitaan maraknya peredaran judi togel dan mesin judi jackpot di Sandaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing berjanji polisi segera mengecek ke lapangan.
”Saya baru dengar kabar ini. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kami akan tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Baringbing kepada PALAPA POS, Kamis (12/2).
Ia menegaskan, saat ini Polres Taput tidak main-main dengan judi dan berkomitmen memberantasnya. ”Jika memang kita temukan permainan judi jackpot dan togel di lokasi tersebut akan kita lakukan penangkapan dan penyitaan mesin.”
Peredaran judi togel dan jackpot di Desa Sandaran, Sipoholon, terkuat berkat informasi dari masyarakat. Lokasi permainan judi yang dilarang itu lebih kurang tujuh kilometer dari lokasi pemandian Aek Rangat (air panas) Sipoholon.
Salah seorang warga Sandaran bermarga Manalu yang turun ke Tarutung sengaja menemui wartawan, Senin (9/2). Lelaki itu mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya judi di lingkungan Sandaran.Menurut dia, masyarakat merasakan betul dampak dari kehadiran meja biliar, jackpot serta togel yang terkesan bebas. Adapun yang dirasakan, tidak jarang ternak masyarakat hilang, kemungkinan dijual dan uangnya digunakan untuk bermain biliar dan jackpot serta membeli togel.
Selain itu, bila musim panen tanaman cabai, pemiliknya kerap kehilangan cabai. Bukan tidak mungkin pelakunya anggota keluarga sendiri (anak-anak muda) yang kerap bermain biliar dan jackpot .
Melihat bebasnya permainan judi di Sandaran, ia menduga sarana meja biliar dan jackpot tersebut bukan milik warga setempat, tetapi didatangkan oknum-oknum tertentu dari luar Sandaran dan ditempatkan di kedai kopi milik warga setempat.
Manalu meyakinkan wartawan, pada hari Sabtu dan hari Minggu kegiatan judi itu sangat marak.
”Silakan ke sana,” katanya. ( als )

Kunjungan Ke Tapanuli Utara: Menteri PUPR Janji Perbaiki Bendungan Sidilanitano

menteri
Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bersama Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan meninjau bendungan Sidilanitano di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (PALAPA POS). 06/02/2015
SIBORONG-BORONG- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berjanji segera memperbaiki kerusakan bendungan Sidilanitano di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara guna memudahkan petani memperoleh air.
“Bendungan Sidilanitano ini perlu diperbaiki, melihat potensi air yang dimilikinya sangat bagus untuk mengairi lahan pertanian di daerah Tapanuli Utara,” katanya di Siborong-borong, Jumat (6/2).
Ia berjanji, pada 2015, pekerjaan perbaikan bendungan di Dusun Hutabagasan, Desa Paniaran tersebut dapat segera dirampungkan, agar petani tidak kesulitan mengairi persawahannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari instansi bersangkutan, lanjutnya, bendungan yang sudah hampir tiga tahun tidak digunakan itu berpotensi mengairi persawahan hingga seluas 1.600 ha.
Menurut Basuki, dengan kondisi bendungan yang lebih baik dan dioperasikan secara maksimal, potensi air cukup besar tentunya akan meningkatkan produksi sawah, sekaligus meningkatkan taraf hidup dan pendapatan petani.
Dalam kunjungan ke Kabupaten Tapanuli Utara itu, Basuki didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan Direktur Bina Marga Sumatera Utara.
Rombongan tiba di Kabupaten Tapanuli Utara melalui bandara Silangit pada Jumat (6/1) yang disambut langsung Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan bersama sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah kabupaten setempat.
Anggota DPR Sukur Nababan merupakan putra Tapanuli Utara hadir dalam kunjungan tersebut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Basuki di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kunjungan Menteri ke Kabupaten Tapanuli Utara ini sangat patut diapresiasi, di tengah tengah jadwal kesibukannya yang sangat padat,” katanya yang berasal dari daerah Siborong-borong itu.
Dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat Desa Paniaran, Amir Nababan menyampaikan harapan, agar kehadiran Basuki ke lokasi bendungan, bisa mempercepat perbaikan irigasi yang rusak, sehingga warga tidak kesulitan lagi mendapatkan air untuk lahan pertanian.
“Kami juga mendoakan Bapak Menteri beserta rombongan dikarunia kesehatan, sehingga bisa menjalankan tugas-tugasnya denga baik,” sebut Amir.
Usai ke bendungan Sidilanitano, Basuki bersama rombongan meninjau proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Sarulla yang dikerjakan PT Sarulla Operation Limited di Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara. (PALAPA POS/ant)

Bupati Taput Bantu Petani Gagal Panen

PANGARIBUAN- Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan meninjau secara langsung kondisi persawahan yang gagal panen akibat banjir di Desa Parratusan dan Desa Godung Borotan, Kecamatan Pangaribuan. Sebanyak 43 keluarga menerima bantuan beras, setiap jiwa mendapat 400 gram per hari selama 14 hari. Acara penyerahan bantuan berlangsung di Gereja HKBP Parratusan, Pangaribuan, Taput, Sumatera Utara, Senin (16/2).
“Kondisi ini segera kita benahi. Alat-alat berat segera turun ke sini. Saluran irigasi ini akan kita tembok beton agar tidak jebol lag. Tapi kita harus bersama-sama. Pemerintah sangat mengharapkan kesadaran masyarakat di desa ini untuk tidak menggali pasir dekat jalan atau jembatan. Gagal panen terjadi akibat saluran irigasi jebol dan airnya menggenangi area persawahan. Untuk itu, pemkab member bantuan beras selama 14 hari bagi 43 keluarga,” ujar Bupati mengawali acara tersebut.
Nikson menjelaskan, tahun 2015 dicanangkan sebagai Tahun Gotong Royong adalah untuk menghidupkan kembali semangat kebersamaan, menghilangkan sikap egois dan individualisme.
Ia mengajak masyarakat bersama sama membangun dan membenahi kembali daerah. “’Bersama Kita Bisa’ Kita akan cari saluran air yang bisa mengaliri sawah-sawah berupa embung. Delapan miliar lebih dialokasikan untuk membangun Kecamatan Pangaribuan. Untuk itu, diharapkan partisipasi kita semua dalam memanfaatkan lahan dan menjaga infrastuktur. Parit-parit di pinggir jalan hendaknya tetap dijaga agar berfungsi dengan baik sehingga jalan yang sudah dibangun dengan hotmix tidak cepat rusak,” ujar Bupati.
Dalam kaitan itu ia mengajak masyarakat berlatih membuat pupuk kompos atau organik yang sangat bagus untuk segala jenis tanaman. ”Saat ini Kepala Kantor Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Sofyan Simanjuntak beserta staf hadir di sini untuk memberikan pelatihan cara membuat pupuk organik yang sangat bermanfaat bagi pertanian di Kecamatan Pangaribuan. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik.”
Mengakhiri kunjungan kerjanya, Bupati Taput menyempatkan diri meninjau lahan jeruk milik warga yang menghasilkan buah jeruk berkualitas tinggi dan dapat bersaing di pasaran. Ia berharap warga mampu mengikuti penanaman jeruk ini sehingga Kecamatan Pangaribuan bisa menjadi penghasil jeruk yang dapat diperhitungkan.
”Pemerintah juga akan mengapresiasi penanaman jeruk ini melalui Perusda Pertanian. Apabila nantinya harga jeruk anjlok, maka perusda akan menampung buah jeruk ini tanpa merugikan petani,” tambah Nikson.
Dalam kunjungannya didampingi Asisten II Parsaoran Hutagalung, Kepala Bappeda Indra Simare-mare, Kadis Pekerjaan Umum Anggiat Rajagukguk, Kepala BP4K Sey Pasaribu, Kadis Perikanan Longgos Pandiangan, Kakan Ketapang, Kakan Satpol, Kabag Program, Kabag Humas, dan Camat Pangaribuan. (red)